[Skripsi] Praktik Arisan Kurban dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Adat
3/27/2018
Agama Islam adalah agama yang telah disempurnakan. Agama Islam memberikan pedoman hidup yang menyeluruh, yang meliputi; bidang akidah, ibadah, akhlak,muamalat atau kemasyarakatan. I badah dalam Islam adalah bagian dari pelaksanaan segala macam perbuatan yang diperintahkan oleh agama untuk mengatur hubungan seseorang dengan Tuhan-Nya. Dalam pembentukan jiwa sosial yang peduli terhadap sesama salah satunya bisa dilakukan melalui ibadah kurban. Karena kurban adalah ibadah mâliyah ijtimâ’iyyah yang memiliki posisi sangat penting, strategis, dan menentukan, baik dilihat dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan umat. Sebagai suatu ibadah pokok keberadaannya dianggap sebagai mâlūm min ad-Dῑn bi ad-Daṝurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang.
Melaksanakan ibadah kurban sangat dianjurkan bagi setiap muslim dan muslimah yang mampu. Di antara sarana dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, yang dewasa ini banyak digunakan oleh sebagian masyarakat adalah dengan arisan. Di dalam al-Qur‟an, as-Sunnah maupun sumber-sumber hukum Islam lainnya, tidak ada ketentuan tentang pelaksanaan kurban dengan sistem arisan. Dalam pengertian umum, arisan atau tabungan bersama(company saving) 4merupakan perkumpulan uang senilai yang telah ditentukan untuk diundi secara berkala.5 Dalam perkumpulan itu semua anggota dalam setiap waktu tertentu mengadakan pertemuan. Pada saat itu semua anggota diwajibkan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan. Setelah uang itu terkumpul kemudian diberikan kepada anggota yang mendapatkan arisan berdasarkan undian, dan selanjutnya kumpulan dari setoran anggota pada bulan berikutnya diberikan kepada anggota yang mendapatkan undian bersama.
Judul Skripsi: Praktik Arisan Kurban dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Adat
Penulis: Rohmiatun Faizah
Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum
Fakultas: Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga
DOWNLOAD
Melaksanakan ibadah kurban sangat dianjurkan bagi setiap muslim dan muslimah yang mampu. Di antara sarana dalam memenuhi kebutuhan ekonomi, yang dewasa ini banyak digunakan oleh sebagian masyarakat adalah dengan arisan. Di dalam al-Qur‟an, as-Sunnah maupun sumber-sumber hukum Islam lainnya, tidak ada ketentuan tentang pelaksanaan kurban dengan sistem arisan. Dalam pengertian umum, arisan atau tabungan bersama(company saving) 4merupakan perkumpulan uang senilai yang telah ditentukan untuk diundi secara berkala.5 Dalam perkumpulan itu semua anggota dalam setiap waktu tertentu mengadakan pertemuan. Pada saat itu semua anggota diwajibkan menyetor sejumlah uang yang sudah ditentukan. Setelah uang itu terkumpul kemudian diberikan kepada anggota yang mendapatkan arisan berdasarkan undian, dan selanjutnya kumpulan dari setoran anggota pada bulan berikutnya diberikan kepada anggota yang mendapatkan undian bersama.
Judul Skripsi: Praktik Arisan Kurban dalam Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Adat
Penulis: Rohmiatun Faizah
Jurusan Perbandingan Madzhab dan Hukum
Fakultas: Syariah dan Hukum
UIN Sunan Kalijaga
DOWNLOAD